KEPAHIANG , jejakdaerah.com – DPRD Kabupaten Kepahiang gelar Rapat Paripurna bahas penyampaian kajian Badan Pembentukan Perda (BAPEMPERDA), terkait Raperda yang akan dibahas pada masa sidang II tahun 2020.
Rapat berlangsung bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten setempat, Selasa (02/06/06 / 2020 ).
Disampaikan Ketua Bapemperda, Franco Escobar, S.Kom 2 (Dua) rancangan Raperda yang akan dibahas diantaranya
- Rancangan perda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren
Pembahasannya dititik beratkan sesuai kepada misi Kabupaten Kepahiang yakni mengembangkan SDM Kepahiang yang sehat, cerdas, terampil, dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan selaras dengan pasal 31 ayat 5 UUD 1945 yang mengatur tentang bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan PP Nomor 55 tahun 2017 tentang pendidikan agama dan agama serta UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memiliki otoritas pemerintah (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
Perlu saat ini yang sering muncul dalam penyelenggaraan pendidikan agama dan bantuan yang dibutuhkan Pemkab Kepahiang yang masih tergolong minim baik fasilitas maupun prasarana.
Atas dasar inilah Raperda ini hadir sebagai tanggung jawab pemerintahan Kabupaten Kepahiang dalam menunjang penyelenggaran pendidikan dan pesantren.
- Raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang
Rapperda ini, merupakan perubahan perda No 2 tahun 2007 tentang larangan jual beli biji kopi, biji kakao, biji lada, dan biji kemiri basah. Setelah dilakukan kajian bahwa perda ini secara muatan tidak lagi sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perda dan permendagri No 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah, oleh karena itu perlu perbaikan.
Saat ini, Kabupaten Kepahiang masih dalam proses pembaharuan untuk meningkatkan hasil pertanian, karena harus ada yang menyediakan dana untuk hasil pertanian, mendukung peningkatan hasil pertanian dengan dukungan dari Pemkab Kepahiang.
Ini sebagai strategi mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang mampu mengembangkan kearifan lokal dengan kopi sebagai unggulan. Maka sangat wajar, jika DPRD Kepahiang berinisiasi mempercayakan peningkatan hasil panen kopi sebagai bagian dari upaya mendukung petani kopi agar mampu bersaing baik dengan nasional dan mancanegara.
Tambah Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP kajian Bapemperda yang sudah disetujui, agenda selanjutnya DPRD Kabupaten Kepahiang sesuai dengan Tatib DPRD akan menggelar rapat paripurna penyampaian Nota pengantar Raperda dari inisiator yang sudah terjadwal akan digelar pada Jum’at 05 Juli 2020 mendatang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP, didampingi Wakil Ketua I, Andrian Defandra, M.Si dan Wakil Ketua II, Drs HM Thobari Mu’ad, SH serta dihadiri 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. [fro]