Bengkulu Utara, www.jejakdaerah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna mendengarkan penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Selasa (18/05/2021).
Bertempat di lantai II gedung DPRD setempat, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil Ketua I, Juhaili, dan dihadiri oleh anggota.
Nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 disampaikan langsung oleh Bupati Ir Mian.
Dalam penyampaiannya Bupati Mian mengatakan, laporan keuangan disusun atas 7 akun pelaporan, yakni.
- Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Total Sebesar Rp. 1.211.679.313.093,00. Belanja Transfer Rp 256.327.614.985,00.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020. Saldo Anggaran Lebih Senilai Rp 38.239.550.647,52.
- Neraca Per 31 Desember 2020 Diperoleh Jumlah Aset Sebesar Rp 1.737.054.900.512,24. Kewajiban Sebesar Rp 15.869.671.395,28.
- Laporan Operasional (LO) Tahun Anggaran 2020, Surplus Defisit LO Sebesar Rp 23.737.602.606,61.
- Laporan Arus Kas (LAK) Tahun Anggaran 2020, Saldo Akhir Arus Kas Sebesar Rp 38.538.832.596,90.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Tahun Anggaran 2020, Ekuitas Akhir Sebesar Rp 1.721.186.229.116,86.
“Demikian nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020. Kami yakin dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dibahas dan disetujui melalui keputusan dewan yang terhormat untuk dapat disahkan menjadi Perda,” sampai Mian.
Dalam paripurna juga dihadiri oleh unsur pimpinan FKPD, Organisasi Perangkat Daerah, Kepala BUMD, Organisasi Vertikal, dan Organisasi Wanita Bengkulu Utara.[ Nov]