Kepahiang, JejakDaerah.ID – DPRD Kabupaten Kepahiang melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LHP BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (25/06/2024).
Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M., yang memimpin rapat didampingi Anggota DPRD, Bambang Asnadi menyampaikan bahwa hasil pembahasan LHP BPK RI oleh Komisi-Komisi telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD melalui Rapat Gabungan Komisi pada Tanggal 24 Juni 2024 lalu.
“Dalam laporan hasil pembahasan dimaksud terdapat catatan-catatan yang dijadikan rekomendasi Komisi-Komisi, untuk selanjutnya dijadikan Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD, dan akan disampaikan secara tertulis kepada Bupati setelah Rapat Paripurna,” jelas Hariyanto.
Adapun beberapa rekomendasi Komisi-Komisi DPRD kembali disampaikan juru bicara komisi dalam Rapat Paripurna ini. Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Idris Suherman yang menegaskan seluruh perangkat daerah dengan catatan pada LHP BPK RI TA. 2023 untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan.
“Kepada Bupati untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah demi memperkuat pemahaman berkenaan ketentuan penganggaran, belanja daerah dan perjalanan dinas,” sampainya.
Dia pun mengingatkan Bupati untuk meningkatkan pengawasan internal secara berkala di seluruh perangkat daerah, guna menghindari terjadinya kekeliruan penganggaran dan belanja daerah.
Selanjutnya rekomendasi juga disampaikan Komisi II DPRD melalui Juru Bicara Komisi, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. Dia menyampaikan Komisi II mendorong Bupati menginstruksikan seluruh OPD yang menjadi sampel pemeriksaan Tahun 2023, untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI.
“Kami juga meminta Bupati memperbaiki tata kelola pemungutan retribusi, khususnya retribusi pelayanan pasar demi mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sektor retribusi daerah,” ujarnya.
Disamping itu, Komisi II juga meminta Bupati menjadikan temuan BPK RI sebagai bagian evaluasi kinerja Kepala OPD, begitu juga Kepala OPD menjadikan temuan tersebut sebagai evaluasi kinerja pegawai pada perangkat daerah.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III, Drs. Basing Ado dalam laporannya meminta Bupati menginstruksikan BKD Kepahiang, khususnya bagian pendapatan daerah untuk mengidentifikasi dan mendata kembali objek dan subjek pajak reklame, yang selama ini belum dijadikan sumber pendapatan daerah.
“Kami juga meminta Bupati untuk segera menginstruksikan tindak lanjut penyelesaian tuntutan ganti rugi terhadap beberapa temuan kerugian negara yang harus dikembalikan,” kata Basing Ado.
Terlebih itu ia juga meminta Bupati untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah demi mencegah terjadinya temuan BPK RI pada tahun berikutnya. Pengawasan internal harus dilakukan menyeluruh ke seluruh OPD baik untuk pendapatan maupun untuk belanja sebelum dilakukan audit eksternal BPK RI.
Diketahui Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 17 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BUMD, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Dinas dan Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Rls)