BENGKULU UTARA – Dua pemuda, JC (20) dan RA (26) warga Desa Tiambang, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Minggu (26/07/2020).
Kedua pemuda ini merupakan pelaku yang melakukan aksi pencurian di salah satu konter di wilayah Pasar Purwodadi, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara pada pada Minggu (05/07/2020) lalu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, SIK melalui KBO Reksim Iptu M Asnawi menjelaskan modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan mendatangi konter yang menjadi target dan berpura-pura ingin membeli handphone.
Kemudian, kedua pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone merek Realme C3 dan Redmi 8A Pro, yang saat ini menjadi barang bukti dari kedua pelaku
“Barang bukti lain ada satu unit motor merk Scoopy dengan nomor polisi BD 5144 YF, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelas Iptu M Asnawi, Kamis (30/07/2020).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. [nov]