LEBONG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong berikan klarifikasi terkait tertutupnya bagi para awak media yang ingin melakukan peliputan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, pada Rabu 22 Juli 2020.
Menyikapi persoalan itu, Kajari Lebong, Fadil Regan SH MH di depan awak media menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satpam kantor Kejari hanya miskomunikasi dan kesalahpahaman saja.
“Itu hanya miskomunikasi dan salah paham saja,” ungkap Fadil Regan, di ruang kerjanya (23//07/2020).
Baca Juga : Adhyaksa ke 60 Kejari Lebong Tertutup, PPTK Masuk Jalur Belakang
Lanjut pria yang akrab disapa Regan ini menjelaskan, sebelumnya sudah menyampaikan kepada bagian institutnya setelah kegiatan seremonial yang digelarnya itu akan mengadakan pertemuan kepada para wartawan.
Karena kurangnya penyampaian bagian institut Satpamnya, sehingga terjadi miskomunikasi.
“Kurang pas penyampaian bagian institut Satpam saja, tidak mungkin saya melarang para wartawan untuk meliput. Atas kejadian kemarin saya atas nama Kejari Lebong ucapkan permohonan maaf,” ujar dia.
Disisi lain, Regan berharap ke depan dapat bersinergi dan saling meningkatkan komunikasi dengan tetap bersama dengan hal yang positif.
Sementara terkait adanya mobil yang dikendarai PPTK Rest Area Bdan Kileak, saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Saya tidak tahu dan saya juga tidak mengundang PPTK Rest Area Bdan Kileak, dengan kejadian ini menjadi evaluasi bagi saya kedepannya,” pungkas Kejari. [bam]