Kepahiang,wwwjejakdaerah.com – Pemerintah Desa Kuterejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang menggelar Musyawarah Refocusing Kegiatan untuk PPKM guna merealisasikan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021, Senin (08/03/2021) di Balai Desa setempat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Februari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di level Desa dan Kelurahan.
Diungkapkan oleh Kepala desa Kutorejo Indun Sarmadawati, BA melalui Kaur Keuangan Romli bahwa untuk melaksanakan instruksi Kemendagri tersebut maka Pemdes Kuterjo telah membentuk tim satuan kerja yang akan dibekali SK oleh Kepala Desa sebagai petugas Posko Penanganan Covid 19. Adapun lokasi yang akan dijadikan Posko adalah Polindes Kuterjo, dan sebagai tempat isolasi telah dikontrakkan sebuah rumah milik warga yang belum dihuni dan berdekatan dengan polindes.
” Sebagaimana Instruksi Kemendagri maka dibentuklah Tim Satuan Kerja sebagai petugas Posko Penanganan Covid 19 yang di SK kan oleh Pemerintah Desa, dan Polindes disepakati untuk Posko, sedangkan rumah isolasi kita menyewa sebuah rumah milik warga yang memang belum dihuni dan berdekatan dengan posko ” ujar Romli.
Selanjutnya sesuai ketentuan diktum ketujuh, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Sehingga Anggaran Dana Desa sekitar 8%akan digunakan untuk anggaran Posko Desa.
” Karena perlu dana untuk kegiatan tersebut, maka dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Maka diperkirakan sekitar 8% dari APBDes kita anggarkan” kata Romli.
Ditambahkan Romli terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 Pemdes Kuterjo telah melakukan Validasi Keluarga penerimaanfaat BLT DD sebanyak 50 KK yang di dianggarkan melalui Dana Desa Tahun 2021.
” Kita sudah melakukan Validasi KPM BLT DD sebanyak 50 KK ” jelasnya.
Kegiatan musyawarah ini dihadiri Tim Teknis, Perwakilan Kecamatan, PLD,PDTI,Bidan Desa,BPD, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat. ( Darul)