Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Posko Covid Desa Permu Siap

oleh -39 Dilihat

Kepahiang,www.jejakdaerah.com – Pemerintah Desa Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang menggelar Musyawarah Refocusing Kegiatan untuk PPKM guna merealisasikan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021, Jum’at ( 21/05/21) di Balai Desa setempat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Februari 2021.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di level Desa dan Kelurahan.

Diungkapkan oleh Kepala desa Permu Samsil Bachroni bahwa untuk melaksanakan instruksi Kemendagri tersebut maka Pemdes Permu telah membentuk tim satuan kerja yang akan dibekali SK oleh Kepala Desa sebagai petugas Posko Penanganan Covid 19. Adapun lokasi yang akan dijadikan Posko  sebagai tempat isolasi telah dikontrakkan sebuah rumah milik warga yang belum dihuni dan dipersiapkan Alkes serta tempat tidur.

” Kita gunakan rumah ini sebagai posko dan tempat isolasi jika nanti ada warga kita yang diduga terinfeksi virus Corona, Untuk tim  Satuan Kerja sebagai petugas posko penanganan Covid 19 juga sudah kita SK kan ” terang Samsil. 

Selanjutnya sesuai ketentuan diktum ketujuh, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Sehingga Anggaran Dana Desa sekitar 8%akan digunakan untuk anggaran Posko Desa.

” Karena perlu dana untuk kegiatan tersebut, maka dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Maka diperkirakan sekitar 8% dari APBDes kita anggarkan” kata Samsil.

Pokja Sustainable Development Goals ( SDGs )

Selain itu Pemerintah Desa Permu juga telah membuat Kelompok Kerja ( Pokja) untuk melakukan Pendataan. Pokja ini terdiri dari unsur Perangkat Desa,Kaur, Kadus,BPD dan Linmas Desa Permu.

“Tim Pokja juga diajarkan mengunduh Aplikasi, menggunakannya. Selanjutnya untuk yang belum dipahami dan berbagai tantangan di lapangan  bisa berkonsultasi dan tanya jawab dengan pendamping desa ” Jelas Samsil. 

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 

” Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021″ imbuh Kades.

Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut.

“Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa” tutupnya. ( ER/Fit)