Pemdes Weskust Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan

oleh -41 Dilihat
Pemdes Weskust gelar musyawarah pra pelaksanaan kegiatan bersama Dinas PMD Kepahiang.

KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Weskust, Kabupaten Kepahiang gelar musyawarah pra pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2020 dengan tema ‘Mari Kita Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Kegiatan Padat Karya Tunai ( PKT)’ bertempat di kantor desa setempat. 

Dalam sambutannya Kepala Desa Weskust, Ari Setiawan menjelaskan dalam kegiatan pra musyawarah ini dan akan dilanjutkan ke titik nol semua ini telah melalui tahapan Musdes dan telah disusun melalui RAPBDes.

Adapun kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan sebanyak 3 item, antara lain drainase 400 M,  pembukaan badan jalan sepanjang 5 KM serta tembok penahan tanah. 

“Insha allah kita lakukan percepatan pembangunan sedikit untuk menunjang fasilitas di tengah pandmei Covid 19. Padat karya tunai kami silahkan untuk warga desa Weskust membantu dan bekerja untuk membantu pembangunan desa,” jelas Kades, Rabu (10/06/2020)

Dalam kesempatan itu, Ari Setiawan juga membacakan keputusan untuk menetapkan TPK Desa Weskust dengan SK Kep Des no 06 th 2020 yang telah ditetapkan pada 2 Januari 2020. 

Dalam sambutannya Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Apandi, S.Sos, MM mengatakan dalam tahapan ini ada 3 fase titik nol, monitoring dan PPHP. Sebagai keterbukaan/ transparan pemerintah terhadap masyarakat.

 “Sebagai contoh papan merek setiap proyek pekerjaan, dengan demikian apa yang kita beli itu yang kita catat,” ungkap dia. 

Apandi juga berharap kepada masyarakat untuk sama-sama memelihara bangunan yang ada di desa.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang juga berharap dengan ditetapkannya DD kegiatan Padat Karya Tunai agar kegiatan ini sudah dirancang dengan sebaik-baiknya.

Sehingga perencanaan ini menjadi perencanaan yang matang dan sesuai dengan RAB yang sudah disusun, dan berharap agar TPK dapat bekerja secara maksimal jangan sampai melenceng agar tidak timbul masalah di kemudian hari kemudian dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti administrasi. [fro]