Pemecatan Sepihak Kades Cinta Mandi Lama, Direspon Kabag Pemerintahan Kepahiang

oleh -66 Dilihat
Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzami, SH.

KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Pemecatan secara sepihak perangkat Desa Cinta Mandi yang dilakukan Kepala Desa, Sukardi mendapat tanggapan dari Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzami, SH.

Menurut Iwan, sebagai warga negara siapapun berhak memperjuangkan haknya sebagai warga negara. Meskipun hak pemberhentian perangkat desa adalah Hak prerogatif Kepala Desa.

Namun jika tidak sesuai prosedur selaku korban boleh melakukan upaya untuk memperjuangkan haknya.

Baca Juga : Kades Cinta Mandi Lama, Diduga Berhentikan Perangkat Secara Sepihak

Disinggung, bahwa didalam SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut terdapat 2 nama BPD aktif. Hal ini menurut Iwan tidak dibenarkan.

“Untuk jadi BPD tidak bisa asal cucuk cabut, BPD tidak dibolehkan rangkap jabatan sebagai perangkat desa,” jelas Iwan, (06/ 07/2020).

Iwan juga mengatakan proses untuk mengangkat BPD, hingga di SK-kan dan dilantik telah melalui proses yang panjang dan memenuhi persyaratan tertentu. 

Diakui juga oleh Iwan, bahwa surat menyurat pergantian perangkat desa dan BPD belum sampai kepada dirinya.

Namun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pernah menelpon dan menginfokan ada salah satu desa yang akan melaksanakan pergantian perangkat, tapi tidak dijelaskan desa mana.   

“Memang persoalan ini ditangani oleh pihak DPMD, sejak adanya Permendagri baru, tapi terkait BPD adalah urusan kabag pemerintahan,” jelas dia.

Diketahui, Nursi Asni, Amd yang di SK-kan oleh Kepala Desa sebagai pengganti Sekdes yang lama ternyata tidak berdomisili di Desa Cinta Mandi. Lantaran suaminya bekerja sebagai ASN yang merupakan Guru di salah satu SMK di Bengkulu Tengah. [fro]