KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Dugaan pemecatan perangkat Desa Cinta Mandi, Kecamatan Bermani Ilir, Provinsi Bengkulu yang dilakukan Kepala desa (Kades) secara sepihak memasuki babak baru.
Selaku Sekretaris desa (Sekdes) Cinta Mandi, Budi Aswari yang menjadi korban pemecatan secara sepihak melakukan upaya banding administratif pada 07 Juli 2020.
Dijelaskan oleh Budi, dalam surat tersebut ia mengungkapkan bahwa pemberhentian dirinya diduga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan berharap camat akan membatalkan SK Kepala desa untuk pemberhentian dirinya.
“Saya membuat surat kepada Camat sebagai upaya banding administratif dan surat tersebut sudah saya tembuskan juga kepada Bapak Bupati Kepahiang, DPRD Kepahiang, Dinas PMD dan Inspektorat,” ungkap Wakil Ketua PPDI ini, (14/07/2020).
Baca Juga : Kades Cinta Mandi Lama, Diduga Berhentikan Perangkat Secara Sepihak
Selanjutnya pada 13 Juli bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kepahiang melakukan rakor terkait pemecatan perangkat desa Cinta Mandi.
Dalam rakor, pihak PPDI menyimpulkan beberapa hal dan mengirimkan surat tanggapan dan klarifikasi yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepahiang. Ditembuskan ke DPRD, Dinas PMD, Inspektorat dan Camat Se Kabupaten Kepahiang.
Dalam surat tersebut PPDI menguraikan beberapa kesepakatan, diantaranya mengusulkan kepada bupati Kabupaten Kepahiang untuk menyampaikan surat kepada Kepala desa se Kabupaten Kepahiang.
Baca Juga : Pemecatan Sepihak Kades Cinta Mandi Lama, Direspon Kabag Pemerintahan Kepahiang
Untuk tidak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga memohon agar bupati memberikan sanksi kepada Kades yang bersangkutan.
Serta mengusulkan kepada bupati untuk menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan memberlakukan PP No 11 Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Kepahiang. [fro]