KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Bertempat di Aula RSUD Curup Dua Jalur Merigi Kepahiang digelar penandatanganan kesepakatan kerjasama pemanfaatan RSUD antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan Kepahiang, Kamis (14/5/2020).
Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin, MH menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas penunjukan sebagai mediator dalam kerjasama dan pemanfaatan RSUD Dua Jalur oleh kedua Pemkab itu.
“Saya sebagai mediator merasa sangat dihargai dan berbangga hati sebagai jaksa pengacara negara ditunjuk sebagai mediator, dan alhamdulillah kedua kabupaten sudah sepakat dalam pengelolaan dan perizinan RSUD Dua Jalur. Semoga ini mendapatkan barokah dari Allah SWT,” sampai Kajari.
Bupati Rejang Lebong, Dr H Ahmad Hijazi, SH, M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kajari sebagai mediator dan kepada Pemkab Kepahiang atas mediasi yang dilakukan.
“Hal ini baik sebagai media transparansi dalam pemerintahan, sehingga kedepan tidak timbul permasalahan lagi yang akhirnya dapat merugikan masyarakat,” ucap Hijazi.
Disampaikan pula oleh Bupati Kepahiang, Dr Hidayatullah Sjahid, MM, IPU. Pada hari ini kedua pemerintahan sudah bersepakat dalam penyelesaian kerjasama pemanfaatan dan perizinan RSUD Curup Dua Jalur.
Semoga apa yang telah disepakati bersama dapat bermanfaat dalam pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang, dan Rejang Lebong serta Provinsi Bengkulu.
“Kronologi pembangunan RSUD dua jalur ini saya tahu persis, karena pada saat itu saya sebagai caretaker Bupati Kepahiang dan Pak Hijazi Sebagai Bupati Rejang Lebong membangun RSUD dengan dana ADB di tanah Rejang Lebong pada waktu itu.”
“Singkat cerita saya jelaskan lagi bahwa RSUD Curup di Dua Jalur Kecamatan Merigi ini asetnya milik Rejang Lebong, tetapi berada di wilayah Kabupaten Kepahiang sesuai UU 39 Tahun 2003. Untuk batas clear tidak usah dipermasalahkan lagi, RSUD berada di Kabupaten Kepahiang.”
“Setiap kewajiban dalam pemenuhan perizinan dan hal lainnya sesuai dengan peraturan perundangan tetap kembali ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang, kita utamakan azas manfaatnya,” kata Bupati Hidayat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP menyampaikan kesepakatan bersama yang dilakukan hari ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab bagi kedua pemerintahan baik Rejang Lebong ataupun Kepahiang.
“Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Kajari Kepahiang sebagai mediator, Pemkab Rejang Lebong dan Kepahiang, Forkopimda dan rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang.”
“Semoga apa yang telah dilakukan terhadap kerjasama pemanfaatan fasilitas pengelolaan dan perizinan RSUD ini, memberikan azas manfaat dan kontribusi positif. Dalam penyediaan fasilitasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Rejang Lebong, Kepahiang dan Provinsi Bengkulu pada umumnya sesuai dengan amanah peraturan perundangan,” ujar Windra.
Hadir dalam kegiatan Bupati Kepahiang, Bupati Rejang Lebong, Forkopimda Rejang Lebong, Forkopimda Kepahiang, Ketua Komisi 1 DPRD Kepahiang, Ansori M, Sekda Kepahiang, Sekda Rejang Lebong serta tamu undangan lainnya. [fro]