Penerima BLT DD Ujan Mas Bawah Ditetapkan 47 KK

oleh -39 Dilihat

Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Pemerintah Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang menggelarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD,Kamis (18/02/2021) di Balai Desa Setempat.

Menurut Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas PMD Kepahiang Irwan Alfian,ST Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.

” Program BLT yang bersumber dari DD termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan DD Tahun ini adalah skema pemulihan ekonomi nasional bagi warga terdampak Covid 19″ Ujar Irwan.

Setelah dilakukannya proses pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Desa dengan unsur kelembagaan desa, maka Badan Permusyawaran Desa (BPD) bersama Perangkat Desa langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2021. Dalam musyawarah tersebut terdapat pengerucutan penerima disebabkan oleh dari beberapa aspek diantaranya terdapat penurunan jumlah penerimaan dana desa, kriteria penerima BLT dana desa. Dengan berdasarkan aspek-aspek tersebut pemerintah desa harus juga merealisasikan pembangunan fisik yang tertunda akibat konsekuensi dari pengalihan kegiatan anggaran Tahun 2020 yang tidak terealisasi. Pembangunan yang ditangguhkan tersebut otomatis menjadi skala prioritas di Tahun 2021 untuk direalisasikan, disamping dengan penyesuaian terhadap Suistanable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun Pemdes juga harus mentaati Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan.

” Setelah Proses Pendataan dan Musdesus ini maka jumlah Penerima Manfaat BLT DD sebanyak 47 Kepala Keluarga” Ujar Camat Ujan Mas yang merupakan Pjs. Kades Ujan Mas Bawah Sofyan Amsah, SE Hadir dalam kegiatan ini Irwan Alfian,ST,Jonathal TH Simamere,Skm

perwakilan Dinas PMD PD, Pondri,PMD, Ketua BPD Saprudin Juanda, serta Perangkat Desa dan masyarakat Desa setempat.(Ibnu/ Jendi)