Pengangkatan Tenaga P3K Musi Rawas 2019, Aliansi Sumsel Menyebut Diduga Bertentangan Dengan Regulasi

oleh -40 Dilihat

Palembang, wwwjejakdaerah.com  –  Pengadaan dan pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekuritmen tahun 2019 dengan mengangkat 135 orang tenaga PPPK di kabupaten Musi Rawas dipertanyakan oleh Ketua DPD  Aliansi Sumsel. 

Menurut Syamsu  kontrak kerja yang dilaksanakan langsung selama 5 tahun diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Informasi yang kami peroleh bahwa Pemkab Musi Rawas telah mengangkat sebanyak 135 orang tenaga PPPK hasil rekruitmen tahun 2019, dan kontrak langsung untuk selama 5 tahun. Menurut kami kebijakan ini diduga bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik itu di dalam PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK maupun didalam Peraturan Menpan- RB Nomor 70 tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK,”ujar Syamsu Djasman, Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumatera Selatan.

Dijelaskan oleh Syamsu Djasman, semestinya kontrak kerja tenaga PPPK itu dibuat per tahun dengan ketentuan apabila hasil evaluasi dinyatakan baik maka 6 bulan sebelum masa kontrak kerja berakhir sudah diusulkan perpanjangan kontrak kerja untuk 1 tahun kedepan. Dan perpanjangan kontrak itu maksimal dapat dilakukan selama 5 tahun.

“Pasal 4 ayat (2) PP 49 Tahun 2018 menyebutkan penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Yang dimaksud di pasal itu, kebutuhan akan tenaga PPPK yang akan diposisikan pada jabatan tertentu itu untuk selama 5 tahun, namun diperinci menjadi per 1 tahun, karena di setiap tahun selama 5 tahun itu akan ada evaluasi kinerja apakah yang bersangkutan bisa dilanjutkan kontrak atau tidak,” terang Syamsu.

Lebih jauh Syamsu membahas isi Pasal 35 ayat (8) menyebutkan hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas. perpanjangan perjanjian kerja. 

“Semestinya ada evaluasi dari setiap tahun kontrak masing-masing PPPK yang sudah diangkat, jadi tidak bisa langsung kontrak 5 tahun bagaimana kita bisa melakukan evaluasi terhadap kinerjanya. Apabila kinerja nya buruk lalu mau di berhentikan, akan jadi persoalan hukum karena kontrak sudah menyatakan 5 tahun,”tambah Syamsu.

Kemudian Syamsu  juga menerangkan Pasal 37 ayat (1), dalam beleid itu disebutkan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.Lalu, penegasan juga disebutkan didalam Pasal 27 ayat (2) perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagai mana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).Beleid itu juga menerangkan secara rinci terkait bagaimana pemutusan hubungan kerja PPPK

“Nah, pasal ini menegaskan adanya penilaian kinerja dari setiap tahunnya, apakah layak PPPK itu diperpajang atau tidak ditahun kedua, ketiga, keempat dan kelima,”imbuhnya.Pasal 53 ayat 2 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja. Nah, kalau kontrak itu langsung 5 tahun bagaimana melakukan evaluasi pertahunnya,” Ujar Syamsu .

Oleh karena itu Syamsu berharap, kedepan ini menjadi bahan evaluasi pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar kebijakan pro rakyat, pro masyarakat tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan aturan.

“Kita sepakat perlu memperjuangan honorer menjadi PPPK untuk mengangkat harkat dan martabat mereka, namun tidak boleh juga dengan cara yang bertentangan dengan regulasi yang sudah ada, karena di beberapa daerah lain tetap melaksanakan kontrak per tahun,” (Rls/SRO)