Empat Lawang, www.jejakdaerah.com – Diduga karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kepala Desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, NA ( 48) resmi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Jum’at (09/07).
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara kurang lebih Rp870 juta-an.
Surat panggilan resmi Kepala Kejari Empat Lawang, Sigit Prabowo,SH sebanyak dua kali diabaikan oleh tersangka. Saat panggilan ketiga lahirnya tersangka langsung ditahan.
“Panggilan ketiga ini, yang bersangkutan datang secara sukarela, dan pada kesempatan ini yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” jelas Sigit.
Dipaparkannya, tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara sekitar Rp870 juta-an.
“Secara kepatutan, kejaksaan melakukan pemanggilan tiga kali, dan bila yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
“Kasus ini memang bukan produk saya selaku Kejari Empat Lawang. Kami hanya menindaklanjuti atau meneruskan penyidikan Kejari Empat Lawang sebelumnya,” katanya.
Dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan yakni selama 20 hari kedepan, pihaknya harus segera melakukan pemberkasan tersangka kasus Dana Desa Sugiwaras.
“Mudah-mudahan cepat segera limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Andai kata tidak juga selesai, maka akan kita lakukan penambahan waktu selama 40 hari,” ucapnya. (Rls/Drl)