KEPAHIANG – Menyoal pemecatan perangkat Desa Cinta Mandi, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu secara sepihak yang dilakukan Kepala Desa (Kades) tidak mendapat persetujuan dari Bupati.
Hal ini disikapi oleh Bupati Kepahiang, Dr Hidayattullah Sjahid MM, IPU dengan melayangkan surat teguran pertama atas kecerobohan Kades Cinta Mandi.
Dalam surat teguran tertanggal 03 Agustus 2020 No 150/471/C/ DPMD, kepada Kepala Desa Cinta Mandi perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah desa/teguran.
Bupati menginstruksikan, agar Kades mengaktifkan kembali perangkat desa dan mengembalikan jabatan perangkat desa yang telah pecat/berhentikan dengan SK tertanggal 1 Juli 2020 lalu.
Serta mengembalikan posisi BPD ke posisi semula, bupati juga meminta untuk menyampaikan SK pembatalan kepada Bupati Kepahiang dalam waktu dekat.
Selain itu, Camat Bermani Ilir, Hermansyah T S Sos menindaklanjuti surat dari bupati juga memberikan surat kepada Kades Cinta Mandi tertanggal 11 Agustus 2020.
“Sudah kita teliti dan sudah kita konsultasi, pemecatan itu dibatalkan dan kita kembalikan lagi ke jabatan semula, karena pemecatan itu tidak sesuai kaidah-kaidah,” ungkap Bupati usai Paripurna di Gedung DPRD Kepahiang (14/08/2020).
Sementara itu, Kepala desa Cinta Mandi, Sukardi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini. [fro]