Bengkulu,wwwjejakdaerah.com – Menindak lanjuti surat dari PT.Pelindo Pulau II Bengkulu, puluhan masyarakat yang tergabung dalam 7 kelompok nelayan di Pulau Baii Kota Bengkulu mendatangi kantor Pelindo II Selasa (29/09/20).
Kedatangan masyarakat ini dikarenakan pihak PT Pelindo II ingin memagar lahan yang telah ditempati masyarakat Nelayan selama ini. Hal ini disampikan oleh PT Pelindo II melalui surat, terkait konflik lahan yang diduduki kelompok nelayan yang belum memiliki tempat tinggal telah diklaim oleh PT.Pelindo.
Selain itu pihak PT.Pelindo mengundang berbagai pihak untuk melakukan rapat tindak lanjut pemantapan atau persiapan pemagaran dan pembongkaran bangunan serta pembersihan tiang patok dilahan HPL milik PT Pelindo II Bengkulu.Namun masyarakat tetap menolak pemagaran,karena pihak PT.Pelindo II telah melangar peraturan dengan cara menelantarkan lahan tersebut selama 41 tahun.
Bertindak sebagai Koordinator, ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bengkulu, Ikzan Nazir, SH, mengatakan sesuai pasal 6 PP No 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar 30 tahun berturut turut,maka hak atas tanah ini dikembali kepada negara untuk kemakmuran rakyatnya.
“Didalam peraturan jika lahan tiga puluh tahun berturut tidak dikelolah, tidak dibangun dan tidak dimanfaatkan maka sesuai peraturan perundang udangan lahan tersebut kembalikan kepada hak negara, untuk itu masyarakat warga negara indonesia boleh mengarapnya bagi yang tidak memiliki tempat tinggal,” ungkap Ikzan Nazir.
Lebih lanjut dikatakannya jika pihak pelindo masih tetap inggin melakukan pemagaran maka mereka harus mengikuti aturan dan mengugat ke pengadilan perdata.
Karena pihak perusahaan yang sudah menelantarkan lahan mencapai waktu tertentu, sertifikat HPL nya tentu sudah kadaluarsa sehingga tidak punya hak sama sekali lagi terhadap tanah tersebut. Ikzan berharap pihak PT. Pelindo II Bengkulu, menempuh jalur hukum, jangan memaksakan kehendak, apa lagi ingin memanfaatkan aparat penegak hukum untuk mengeksekusi lahan yang sudah di kuasai masyarakat, sehingga hal – hal yang tidak kita inginkan bisa terjadi.(Darul)