Perkara Penyiraman Air Cabai Masuki Babak Baru, Terlapor Bakal Lapor Balik

oleh -40 Dilihat
Ilustrasi.

LEBONG, jejakdaerah.com — RI, ASN Disnakertrans korban penyiraman air cabai yang dilakukan EW merupakan oknum pejabat eselon II di Pemkab Lebong telah dilaporkan ke Polres Lebong masuki babak baru.

EW selaku terlapor akan melakukan upaya melapor balik RI, perihal dugaan perselingkuhan dengan suaminya.

Dalam pengakuannya, EW sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan perselingkuhan RI dengan suaminya. Bukti berupa rekaman suara antara RI dan suaminya, serta foto korban yang terdapat di handphone suaminya.

“Saya bisa lapor balik dia (Ri-red) kasus perselingkuhan, saya sudah bawa alat bukti ada foto, rekaman suara dan bukti transfer suami saya ke korban,” tegas EW kepada sejumlah awak Media di Halaman Mapolres Lebong Jumat (10/7/2020) siang.

Baca Juga : Oknum Pejabat Lebong Siram Air Cabai Bergulir ke Hukum

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, SIK mengatakan laporan dugaan penyiraman air cabai hingga kini masih dalam proses, ditindaklanjuti Satreskrim Polres Lebong. 

Tim Satreskrim Polres Lebong sudah mengamankan barang bukti botol cabai dan masih memanggil sejumlah saksi-saksi yang ada saat kejadian.

“Laporan masih diproses tim Satreskrim, hari ini sudah diamankan barang bukti botol air cabai termasuk memanggil sejumlah saksi,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Ichsan, terkait informasi adanya upaya mediasi maupun pelaporan balik dugaan perselingkuhan, semua itu kembali kepada pelapor dan terlapor. 

Karena pihaknya hanya melaksanakan tugasnya, sebagaimana masuknya laporan ke Polres Lebong.

“Masalah mediasi untuk perdamaian dan laporan balik oleh terlapor, itu semua kembali kepada kedua belah pihak. Pada intinya selama laporan belum dicabut, proses tetap lanjut,” singkat Kapolres. [bam]