Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Kuasa Hukum SMA Negeri 01 Kepahiang, Hartanto,SH.I., dalam kesempatan jumpa pers, Jum’at (28/05/21) di Aula SMA Negeri 1 Kepahiang sebut akan melaporkan balik penggugat legalitas Ijazah Zurdi Nata,S.IP.
” Dalam hal ini klien kami selaku terlapor mengayomi pendidikan untuk anak setingkat SMA ketika beliau mengeluarkan keputusan yang salah maka akan beresiko hukum. Apabila nanti pihak klien kami terbukti tidak bersalah maka kami akan lapor balik baik secara pidana maupun perdata maupun upaya hukum yang lain. Kami akan berencana bukan kami menggertak bukan pula kami menakuti karena ini sudah merugikan jabatan dan secara pribadi ” Tegas Hartanto.
Kepala Sekolah SMA N 01 Kepahiang Andri Heriyanto, M.Pd mengatakan dalam hal ini selaku pihak sekolah dirinya membantu alumni yang ingin mencari keadilan. Karena SMA 01 Kepahiang sejak berdiri tahun 1983 hingga saat ini sudah banyak meluluskan alumni. Musibah Kebakaran atau bencana alam dan lainnya merupakan hal yang tak terduga. Dan setiap sekolah punya wewenang untuk mengeluarkan Surat Pengganti Ijazah Sesuai dengan Prosedur yang berlaku yaitu Permendikbud.
” Artinya pihak sekolah tidak ingin karena permasalahan ini membuat kepala sekolah lain nantinya jadi takut mengeluarkan ijazah lantaran harus berurusan ke hukum dan bolak-balik sidang ke pengadilan. Kami sangat menghormati proses hukum dengan selalu mengikuti sidang setiap Minggu sejak bulan Februari lalu. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Hartanto yang setiap Kamis mendampingi persidangan dari pagi hingga sore” ujar Andri.
Dijelaskan Hartanto bahwa yang terlapor dalam hal ini adalah instansi Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang dan pihak terkait adalah Zurdi Nata, S.IP yang merupakan alumni SMA Negeri 1 Kepahiang ketika ikut ajang politik pencalonan Wakil Bupati.
“Terhadap gugatan ini kita sudah mempelajari isi dan substansi dari gugatan yang dilayangkan ini. Jadi terkait permasalahan yang bergulir di PTUN adalah yang pertama terkait prosedur mengeluarkan ijazah pengganti dan yang kedua legalisir dalam hal ini kewenangan siapa yang berwenang mengeluarkan STTB pengganti dan kedua siapa yang berwenang untuk melegalisir. Kemudian substansi terhadap STTB pengganti.” Jelas Hartanto.
Hartanto menerangkan bahwa kliennya dalam prosedur legalisir ijazah tersebut sudah sesuai peraturan dan prosedur. Sebagaimana Permendikbud No 29 Tahun 2015 bahwa yang berwenang mengeluarkan legalisir adalah kepala sekolah yang objeknya bukan orang tapi jabatan. Sehingga menurut kami secara wewenang sudah tepat. Kemudian secara prosedur sesuai dengan masa itu Kepala Sekolah dipimpin Drs. Akhmad Djajuli dengan acuan Kemendikbud 324 Tahun 1997 .
“Versi kami gugatan yang dilayangkan kantor hukum Nazarudin yang merupakan kuasa hukum Ujang Syaripudin, SE – Ir.H.Firdaus Jailani adalah terkait prosedur dan wewenang, dan itu sudah kami beri bukti dan lampiran di pengadilan. Tinggal nanti kita menunggu keputusan Majelis hakim, mudah- mudahan kita bisa memenangkan gugatan ini ” imbuh Hartanto.
Sementara itu Zurdi Nata,S.IP yang merupakan Wakil Bupati Kepahiang saat ini membawa kelengkapan berkas dn diperlihatkan langsung kepada wartawan. Dirinya mengakui permasalahan Ijazah ini mencuat berulang kali sejak pertama dirinya mencalonkan diri sebagai DPRD Tahun 2005 lalu. Ia mengucapkan terima kasih kepada Hartanto selaku PH dan juga Kepala Sekolah SMA Negeri 01 Kepahiang dan seluruh staf dewan guru yang telah ikut terlibat dalam permasalahan ini.
” Kami ucapkan terimakasih kepada Pak Hartanto dan Kepala sekolah dan semua staf, dewan guru SMA 1 Kepahiang ” ucap Nata. ( Fro)