BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com — Terkait polemik proyek bendungan Sengkuang tahun 2017 di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang dilaksanakan PT Permada Tri Karya melalui press release kuasa hukumnya. Sebut bahwa kliennya telah bertemu dengan Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian, bertempat di Hotel Grand Aston di Kota Medan.
Pertemuan itu, membahas terkait gugatan yang telah dilayangkan pihaknya melalui pengadilan negeri (PN) Argamakmur kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara atas kerugian dalam pelaksanaan proyek yang telah dikerjakan kliennya.
Dikatakan Ruben, bahwa kliennya telah bertemu dengan bupati Bengkulu Utara. Karena mungkin di sela-sela waktu pulang ke kampung halaman, memanfaatkan waktu untuk mengundang kliennya.
“Jangan sampai silaturahmi putus bang, demikian bahasanya ke klien kami sebagai sesama anak medan,” kata Ruben, (4/12).
Tambah Ruben, bupati bermaksud menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta kepada kliennya. Untuk masalah kekurangan dana proyek kembali dinyatakan akan diselesaikan sebesar 12 persen atau sekitar 700 juta.
“Tapi klien kami DENGAN TEGAS MENOLAK maksud BU 1 itu,” ungkap Ruben.
Dilanjutkan Ruben, bahwa kliennya tetap pada posisinya yaitu agar mengembalikan kerugian sebesar sisa pengerjaan proyek sebesar 40 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 1.8 M dan pinjaman sebesar 600 juta.
“Jadi nilai total Rp. 2.4 M, atas tawaran itu klien kami minta kepada BU 1 agar selesaikan dengan sejumlah nilai tuntutan kerugian klien kami,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan Ruben, pihaknya selaku penasehat hukum penggugat menghimbau. Para pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berproses di PN Argamakmur yaitu, siap-siap menghadapi agenda sidang agar hukum menyatakan wujud keadilannya bagi semua pihak.
“Seharusnya dari awal sudah diselesaikan barang ini, sekiranya memang saudara BU 1 menganggap klien kami adalah sesama anak medan harusnya selesaikan kerugian klien kami senilai Rp 2.4 M,” tandasnya. [tim]