MUKOMUKO, jejakdaerah.com – Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil menangkap 2 orang pelaku pembalakan liar atau penebangan liar pada Selasa (30/06/2020).
Penangkapan yang dilakukan berawal dari Unit Tipidter menerima informasi dari tim KPHP Mukomuko adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di dalam kawasan Hutan yakni HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ipuh II yang berlokasi di atas HGU PT Agromuko Air Bikuk Estate Kecamatan Pondok Suguh.
Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Tipiter langsung turun ke lokasi dan bergabung dengan Tim KPHP dan langsung melakukan tindakan mengamankan pelaku RU (39) warga SP 2 Sukamaju Penarik Kecamatan Penarik selaku operator Chainsaw yang mengolah kayu dalam kawasan dan MU (31) Warga Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko selaku pemodal dan penyedia mesin chainsaw.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S Sos, MH membenarkan adanya penangkapan pelaku penebangan pohon tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti kayu sebanyak lebih kurang 3 M3 (Tiga Meter Kubik) diduga jenis Medang yang telah diolah menjadi kayu pecahan dengan ukuran (2x25x400), (10x10x400) dan (5x10x400) serta 1 ( Unit ) Chainsaw yang digunakan untuk membelah kayu,” jelas Kombes Pol Sudarno, Jum’at (03/07/2020).
Saat ditangkap pelaku sedang istirahat dan mesin Chainsaw ditemukan di gubuk dalam kawasan hutan HPT Air Ipuh II pada koordinat -2.73299, 101.48634. dan Tumpukan BB Kayu ditemukan pada titik koordinat -2.73423, 101.48626.
Berdasarkan keterangan MU, dirinya sudah lebih kurang 1 tahun melakukan pengolahan kayu, selama ini berasal dari lahan milik sendiri. Namun 3 Bulan terakhir ini melakukan pengolahan kayu di lokasi ditemukan petugas tersebut.
Terhadap pelaku patut diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Pasal 82 ayat (1) huruf c “ Setiap orang melakukan penebangan pohon secara tidak sah dalam kawasan hutan “
Pasal 83 ayat (1) huruf b “ Setiap orang mengangkut, menguasai dan atau memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.
Pasal 84 ayat (1) “ Membawa alat alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang berwenang.
Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara denda maksimal Rp. 5M (Lima Milyar Rupiah). [sym/rls]