Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Curat dan Curas

oleh -83 Dilihat
Prees Release Polres Rejang Lebong. Foto/Humas Polda Bengkulu.

Rejang Lebong, jejakdaerah.com Dua orang tersangka terlibat tindak pidana curat berinisial YA serta tindak pidana curas berinisial AS warga Kabupaten Rejang Lebong (Curup) berhasil ditangkap.

Hal ini merupakan prestasi gemilang yang ditorehkan Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny, SIK MH didampingi Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Rudi, S,SH, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Andi Kadesma, SH SIK, Kapolsek Curup, Iptu Samsudin, SH.

Serta dihadiri Kasubbag Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simarmata dalam konferensi pers yang dilakukan pada (06/07/2020) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Polres RL karena terlibat dengan tindak pidana Curat dan Curas.

Diungkapkan Dheny, kedua tersangka YA dan AS ditangkap pihaknya karena melakukan aksi kejahatannya di TKP yang sama yakni berada di Desa Cawang Lama, Kelurahan Air Rambai, Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan dasar LP dengan Nomor LP /B-169/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020, serta Dan LP /B-170/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020.

Dikatakan Dheny, dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Yamaha R15 warna hitam tanpa plat milik pelaku Curat, 1 (Satu) buah besi leter T yang pada yang pada kedua ujung berbentuk pipi/ lancip.

Serta 1 lembar STNK sepeda motor Honda Sonic warna merah putih An.ISKANDAR, 1 buah BPKB Nomor : M-06024271 An Iskandar sepeda motor Honda Sonic dengan Nomor polisi BD 3249 KS th 2016 warna merah putih dengan noka : MH1KB111XGK081856 dan Nosin : KB11E-1082980.

Selanjutnya, 1 potong kayu panjang sekitar 1 meter, 1 Unit R2 jenis Yamah Mio BD 5935 KI warna hitam List Merah (Milik Pelaku), 1 Unit R2 Honda Sonic milik korban Curas, 1 lembar baju sweater warna biru dongker, 1 lembar celana jeans panjang warna biru merk Alloes.B-169/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020 serta LP /B-170/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020.

“Untuk tersangka YA akan dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka AS akan dijerat dengan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. [sym/rls]