Polres Seluma Polda Bengkulu Temukan Lahan Terbakar di Desa Lunjuk

oleh -35 Dilihat
Anggota Polisi saat mendatangi lokasi Kebakaran lahan. Foto/Humas Polda Bengkulu.

SELUMA, jejakdaerah.com Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu mendapatkan informasi satu titik panas yang terpantau oleh satelit. Dengan koordinat 4.0246 LS -102.5075 BT di Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Minggu (06/07/2020).

Anggota Piket jaga Polsek Seluma, Ipda Catur bersama Brigpol Dendi mengetahui informasi langsung melakukan pengecekan langsun ke Desa Lunjuk. 

Setelah sampai di lokasi titik panas memang benar berasal dari lahan 1/4 Ha yang terbakar dan pemilik lahan, Suparno (55) yang merupakan petani daerah setempat.

Usai melakukan pemadaman dengan alat seadanya, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Lunjuk untuk menghimbau kepada warganya tidak melakukan pembakaran lahan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S Sos MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 108.

“Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan.

“Antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” jelas Kabid Humas. [sym/rls]