Raperda Pesanten dan Kopi diSambut Baik Eksekutif

oleh -28 Dilihat

Kepahing,wwwjejakdaerah.com-Paripurna Penyampaian Raperda oleh Legislatif, Disambut baik oleh pihak Eksekutif melalui pendapat Bupati PLT Bupati Kabupaten Kepahiang Neti Herawati S.os .

Adapun Raperda dan Perubahan Perda tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren disampaikan oleh Juru bicara Pansus,Hj Dwi Partiwi Nur Indahsari. Sedangkan untuk Raperda Peningkatan Mutu Kopi disampaikan oleh Ansori M.

Dijelaskan Hj. Dwi Bahwa Raperda Tentang Pesantren berasal dari inisiatif  Pansus dengan dasar Misi Kabupaten Kepahiang yaitu sehat cerdas terampil dan produktif. Serta berdasarkan  amanat UU no 18 Tahun  2019 dan  Peraturan Pemerintah  no 55 tahun 2007. 

Setelah Koordinsi dengan pihak terkait maka dapat disimpulkan  bahwa Raperda tentang pendidikan perlu dilakukan perubahan untuk pesantren, dengan berkembangnya pesantren akan mendapatkan dampak positif seperti usaha UMKM dan lainnya jelas Hj Dwi. 

‘Raperda ini dimaksud untuk Mengatur syarat-syarat pendirian Penyelenggaran pesantren, Pelaksanaan dan Sumber Pendanaan Pembangunan” imbuh Hj.Dwi.

Ansori M menyampikan sebagai Ketua Pansus 2 pihaknya  telah melakukan berbagai  kegiatan untuk membuat  Raperda tentang peningkatan Mutu hasil Kopi di Kabupaten Kepahiang. Adapun dasar penyusunan Raperda ini bertujuan untuk peningkatan Hasil Kopi Kabupaten Kepahiang karena Kepahiang merupakan perkebunan kopi terluas di Bengkulu dengan luas 2942,36 A. Adapun jenis kopi dari Kabupaten Kepahiang adalah  jenis kopi arabica dan Robusta. 

“Kabupaten Kepahinag merupakn perkebunan Kopi terluas di Bengkulu dengan Luas 2942,36 H” ungkap Ansori. 

Dari rapat Koordinasi bersama masyarakat dapat disimpulkan bahwa pentingnya peraturan peningkatan mutu hasil budidaya kopi sebagai pedoman untuk pasca panen dan pemasaran. 

PLT Bupati Kepahiang Neti Herawati Sos menyampaikan pandangan Eksekutif terhadap beberapa Point  Raperda dan Perubahan Perda.

Menurut Neti Rancangan Perda tentang Pesantren dan Raperda tentang Kopi dapat ditetapkan Menjadi Peraturan daerah. 

“Perda Pesantren dapat menjadi Hak atas pendidikan dengan menjujung tinggi nilai nilai keagaman dan sebagai upaya untuk meningkatkan sumberdaya manusia yang berlandaskan agama.

Dengan perda Perkebunan Kopi memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara optimal ” ungkap Neti.(Fro)