LEBONG – Gelontorkan anggaran capai miliaran, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR-HUB) Kabupaten Lebong lakukan revisi Peraturan Daerah (PERDA) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menariknya dalam pelaksanaan revisi, dinas terkait terkesan tidak sepenuhnya menjalankan petunjuk Permen ATR Nomor 1 tahun 2018.
Kabid Tata Ruang DPUPR-Hub Kabupaten Lebong, Irwan mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan revisi terhadap perda RTRW Kabupaten Lebong.
Selanjutnya telah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari tahap peninjauan kembali (PK) terhadap perda sebelumnya.
“Sekarang ini sudah masuk pada tahap pengumpulan data ke OPD teknis, setelah pengumpulan data itu akan dianalisa kembali,” kata Irwan, Jumat (14/08/20).
Lanjut Irwan, bahwa dalam melakukan revisi Perda RTRW pihaknya mengacu pada Permen ATR.
“Kita mengacu ke Permen ATR, karena didalam Permen ATR itu sudah ada buku petunjuknya,” ujar Irwan
Disinggung, sementara mengacu kepada Permen ATR semestinya melibatkan sekurang-kurangnya 12 orang tenaga ahli dengan bidang-bidang berbeda.
Namun tidak ditampik oleh Irwan, lantaran perda RTRW dikatakannya hanya sebatas revisi tidak perda baru.
“Kita ada delapan orang dalam tim ahli, delapan orang itu sesuai kebutuhan. Kita tahapnya revisi bukan buat baru, karena dasar kita sudah ada. Jika terlalu banyak nanti budget (anggaran) yang kita keluarkan terlalu besar,” pungkas Irwan. (bam)