RPJMD 2021-2026 Wujud dari Visi Misi Bupati dan Wabup Kepahiang

oleh -35 Dilihat

Kepahiang, www.jejakdaerah.comRapat Paripurna DPRD Kepahiang dalam rangka penyampaian Bupati atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Senin (05/07) di ruang sidang utama DPRD Kepahiang.

Bupati Dr.Ir Hidayatullah Sjahid, MM.IPU mengatakan RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan,sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah untuk jangka waktu 5 (tahun) yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN.

” Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2021-2024 adalah maju,mandiri, sejahtera dan berdaya saing dengan misi antara lain mengembangkan sdm yang sehat,cerdas terampil dan produktif yang dilandasi nilai keimanan dan ketakwaan, meningkatkan efektifitas daerah dalam reformasi birokrasi, peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur,pengembangan perekonomian yang berdaya saing dan ekonomi kerakyatan serta peningkatan pendapatan asli daerah” Jelas Hidayatullah.

Ditambahkannya rancangan RPJMD disusun melalui pendekatan perencanaan yang telah diamanatkan oleh Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang meliputi pendekatan secara teknokratik dengan bimbingan Bappenas, pendekatan partisipatif melalui forum konsultasi publik, pendekatan perencanaan melalui proses politik dengan DPRD melalui kesepakatan Ranwal RPJMD dan pendekatan melalui proses Top down dan Bottom Up melalui Musrenbang RPJMD.

Melalui tahapan-tahapan tersebut visi misi Bupati dan Wakil Bupati dirumuskan menjadi 7 (tujuh) tujuan pembangunan, 9 (sembilan) sasaran pembangunan, 21 (dua puluh satu) indikator capaian pembangunan, 14 (empat belas) strategi pembangunan,33 (tiga puluh tiga) arah kebijakan pembangunan dan 11 (sebelas) program prioritas pembangunan daerah yang meliputi peningkatan kualitas SDM, peningkatan pemberdayaan gender, perlindungan anak, pemuda dan olahraga, peningkatan pelayanan publik, peningkatan ketersediaan infrastruktur dasar dan strategis, peningkatan mitigasi bencana, pelestarian lingkungan hidup, UMKM, peningkatan investasi, kesempatan kerja dan Peningkatan pendapatan asli daerah.

“Proses perencanaan akan diturunkan menjadi dokumen rencana strategis dan arah kebijakan menjadi program dan kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah” Imbuhnya. (Red)