Kepahiang,wwwjejakdaerah.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang mulai resah terkait adanya judi Bar-bar/ Ding dong Polres Kepahiang menurunkan Tim untuk Check ke beberapa titik lokasi, Jum’at ( 09/04/21).
Sekira pukul 00:00 Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU.Welliwanto Malau, S.I.K. MH, KBO Reskrim, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang dan Tim Elang Jupi memeriksa 5 rumah yang diduga merupakan tempat permainan judi jenis Bar bar.
” Terdapat 5 titik rumah yang kita razia terkait dugaan adanya tempat permainan judi bar -bar / Dingdong yang berlokasi di Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang ” ujar Malau.
Adapun Rumah Yang Diperiksa :
1.Rumah sdr Edi Sopian, 27 Thn, Tani, Desa Tebing Penyamun dengan hasil sebanyak 2 kotak telah diambil pemilik an. Fahmi pada bulan Februari.
2.Rumah sdr Hadi Adrianto, 35 Thn, Tani, Desa Tebing Penyamun dengan hasil sebanyak 2 Kotak telah diambil pemilik an. Fahmi pada bulan Februari.
3.Rumah sdr Andika Putrahensa, 25 Thn, Tani, Desa Tebing Penyamun dengan hasil sebanyak 2 kotak telah diambil pemilik an. Fahmi pada bulan Februari.
4.Rumah sdr Neknang , 46 Thn, Tani, Desa Tebing Penyamun dengan hasil sebanyak 2 kotak telah diambil pemilik an. Fahmi pada bulan Februari.
Dari hasil razia tidak ditemukan adanya mesin judi tersebut. Namun pemilik rumah mengakui bahwa alat judi tersebut pernah ditempatkan oleh A.n Fahmi yang merupakan warga daerah Linggau. Namun beberapa waktu lalu sudah ditarik.
” Menurut pengakuan pemilik rumah benar bahwa pernah ditempatkan alat judi Bar bar/ Dingdong namun sudah ditarik sekitar dua atau tiga bulan lalu ” jelas Malau. (Red/Rls)