Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Amankan 4,7 Kg Ganja Dari Empat Lawang

oleh -45 Dilihat

Pagar Alam ,www.jejakdaerah.com – Sebanyak 3 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat 4,7 kilogram dari tangan TT(30) warga desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang dan YP (24) Warga  Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang berhasil diamankan Sat res Narkoba Polres Kota Pagar Alam.

Berdasarkan press conference yang digelar Kapolres Pagar Alam Selasa, (7/9/21) kronologis terungkapnya kasus ini ketika kedua TSK sedang mengendarai satu unit mobil toyota kijang , Sabtu (4/9/21) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Perandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti (ganja) yang dibungkus di dalam karung pada bagian belakang mobil.

Kedua TSK mencoba melarikan diri saat diperiksa dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan kunci roda, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan.

Menurut Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Arif Harsono ,S.Ik kedua TSK merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang pernah ada sebelumnya, kedua TSK memang merupakan Target Operasi (TO) dari Sat Narkoba Polres Pagar Alam.

“Dan terungkap, ada peran dari laporan masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba yang akan dilakukan oleh kedua TSK ” Terangnya.

Ia menegaskan, kedua TSK dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta serta paling banyak 8 Miliar Rupiah,” Tegasnya.

Menurut keterangan YP salah satu TSK, bahwa ganja tersebut bisa menjadi 10 ribuan linting  dan ia jual seharga 20 ribuan perlintingny.

( Rian)