LEBONG, jejakdaerah.com — Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin, SH MSi mempertanyakan peran pendamping dana desa (DD) di kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan Mustarani Abidin pada saat menghadiri rapat sinkronisasi perencanaan pembangunan di aula gedung BAPPEDA Kabupaten Lebong, Senin (29/06/20).
“Peran pendamping ini apa, kenapa seperti ini,” ujar Sekda.
Mustarani juga menyampaikan bahwa penyusun RKPDES dan APBDES desa semestinya dikerjakan oleh pemerintahan desa, bukan tenaga ahli, karena tenaga ahli hanya bertugas mendampingi.
“Sebenarnya tenaga ahli itu-kan tugasnya cuma mendampingi bukan mengerjakan,” kata Sekda.
Lebih lanjut Mustarani Abidin menegaskan bahwa mulai dari perencanaan hingga evaluasi merupakan tugas pemerintahan desa.
“Ketika mulai dari perencanaan sampai evaluasi itu tugas pemerintah desa, bukan pendamping, pendamping itu di samping, bukan di tengah,” jelasnya.
Sementara itu, Ujang Supriatna selaku tenaga ahli ketika dimintai tanggapannya terkait permasalahan penyusunan RKPDES dan APBDES yang masih bergantung kepada tenaga ahli, ia mengatakan bahwa sebenarnya dari tahap perencanaan sudah berjalan, hanya saja kembali kepada pemerintahan desa masing-masing untuk berkomitmen.
“Mulai dari tahap perencanaan sebenarnya sudah berjalan, mungkin ada ruang ruang belum terisi, tinggal sekarang itu komitmen pemerintah desa itu sendiri,” kata Supriyatna.
Disinggung soal adanya oknum tenaga ahli yang bermain dalam pembuatan SPJ, Supriyatna mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.
“Sejauh ini kami belum tahu itu persisnya, tentunya kalau ada yang seperti itu tentunya sebuah kesalahan dan melanggar kode etik,” tandasnya. [bam]