Sekitar 40 Ha Hutan Lindung Bukit Patah Jadi Kebun Kopi

oleh -38 Dilihat

Pagar Alam, www.jejakdaerah.com  – Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) wilayah X Dempo menemukan seluas 40 hektare lahan hutan lindung Gunung Patah di wilayah Rimba Candi, Kecamatan Dempo Tengah beralih fungsi menjadi kebun kopi.

Hal ini ditemukan pihak KPH X Dempo saat timnya melakukan peninjauan ke lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat. Benar saja, saat tiba di lokasi pihak KPH X Dempo menemukan hutan lindung yang telah menjadi lahan kebun Kopi.

Kepala KPH X Dempo, Hery Mulyono mengatakan, bahwa hal ini diketahui setelah ada informasi berdasarkan laporan dari masyarakat dan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan cek langsung ke lokasi kawasan hutan lindung.

“Saat mendapat laporan itu, kami bersama Polhut langsung ke lokasi.  Ternyata memang sudah banyak hutan lindung yang menjadi lahan kebun kopi. Bahkan kami menemukan sejumlah pondok tempat tinggal disana ” ujarnya.

Diperkirakan sekitar 40 hektar hutan lindung sudah beralih fungsi menjadi kebun kopi. Bahkan mirisnya saat ini  kondisi hutan lindung sudah gundul.

Oleh karenanya pihak Polhut langsung melakukan tindakan tegas dengan merobohkan pondok dan mencari siapa terduga pelaku perusak hutan tersebut. 

“Saat melihat ini kita langsung melakukan tindakan tegas dengan merobohkan semua pondok dan mencari siapa terduga  pelaku perusak hutan tersebut,” tegasnya.

Namun, saat petugas melakukan penyisiran di lokasi perambahan tersebut, petugas tidak menemukan terduga pelaku perusak hutan yang dimaksud .

“Sepertinya mereka sudah tahu jika petugas akan  kelokasi jadi kita tidak menemukan pelaku disana,” katanya.

Terkait hal ini pihak KPH X Dempo langsung mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh masyarakat Pagaralam bahwa berdasarkan UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 masyarakat dilarang mengerjakan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan lindung secara tidak sah atau melakukan perambahan.

“Masyarakat dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung dengan radius jarak 100 meter dari kiri kanan hutan lindung serta tidak boleh membakar hutan, melakukan aktivitas penambahan jika tidak ada izin dari pejabat sekelas menteri,” himbaunya. (Rian)