BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Selain membagikan masker, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Ir H Mian juga membagikan kaos yang bergambar poster dirinya. Pembagian ini berlangsung di wilayah Pasar Kamis, Kecamatan Putri Hijau, Kamis (07/05/2020).
Turut dalam pembagian masker dan kaos tersebut tim satgas percepatan penanganan Covid-19 dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat.
Dikutip dari halaman Facebook Media Center Bengkulu Utara, kegiatan itu merupakan operasi penataan pedagang dan pemberian masker secara gratis kepada masyarakat.
Terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, awak media jejakdaerah.com konfirmasi kepada Bupati Mian, dan mendapatkan hak jawab atas kegiatan yang dilakukan.
Melalui pesan WhatsApp, Bupati Mian, menjelaskan bahwa sebelum melangsungkan kegiatan, ia sudah terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Komisioner KPU.
Mian juga mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah karena saat ini belum memasuki pada tahapan Pilkada.
“Jawaban KPU dek, belum tahapan,” singkat Mian.
Sedikit menggelitik, Bupati Mian juga meminta agar media ini tidak meng-ekspose kegiatan itu. Sebab tidak ada persoalan pada kegiatan yang dilangsungkan. Serta menurut dia tidak ada ajakan dalam kegiatan itu.
“Tuk apa di ekspose la wong KPU saja tidak ke perkasa kan dek, tidak ada unsur ajakan dan berbagi,” tulis bupati Mian.
Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah saat dikonfirmasi terkait kegiatan itu, mengatakan hal itu harus memiliki kajian yang panjang.
Apakah hal itu termasuk dalam pelanggaran atau tidak terhadap Bupati selaku Kepala Daerah.
“Kita harus lihat kasus perkasusnya dari apa yg menjadi temuan tersebut,” sebut Roges.
Lanjut Roges, namun untuk ketentuan dalam pelaksanaan pilkada tentu ada regulasi yang mengatur. Dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menentukan:
“Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Kemudian dalam Pasal 71 ayat 5 mengatakan, “Kepala daerah selaku pejabat melanggar ketentuan di atas dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan, kepala daerah yang melanggar tetapi bukan pejabat diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 71 ayat 6.
Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai pejabat atau bukan. Kedudukan sebagai pejabat atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan.
“Itu tegas dari Komisioner KPU RI, Hasyim,” ujar Roges. [nov]