BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – RS (33) warga Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran tega melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui KBO Reskrim, Iptu Muh Asnawi menjelaskan dari pengakuan pelaku, ia melakukan sebanyak 2 kali.
“Tindak pencabulan dilakukan tersangka di rumahnya saat istri pelaku atau ibu kandung korban keluar rumah,” jelas Asnawi, Selasa (30/06/2020).
Lanjut Asnawi, pelaku dengan ibu korban menikah sejak tahun 2010 lalu. Sedangkan korban awalnya tinggal di rumah neneknya di Kota Bengkulu.
Namun sejak memasuki jenjang SMA, korban kembali tinggal di rumah bersama pelaku dan ibu kandungnya.
“Selama tinggal bersama pelaku, korban sering diantar kemana-mana oleh pelaku mengendarai motor, karena korban tidak bisa mengendarai motor,” tambah Asnawi.
Asnawi juga menyampaikan, modus pelaku untuk pertama kali yakni membujuk korban untuk memuaskan nafsu bejatnya dengan menggunakan tangan korban.
“Hal itu sudah dilakukan pelaku berulang kali sejak akhir bulan Desember 2019 lalu,” ujar Asnawi.
Lalu, tindak pencabulan berlanjut kepada persetubuhan yang dilakukan pelaku bersama korban. Korban sempat menolak, namun pelaku berhasil membujuk korban dan terjadilah hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan korban.
Terungkapnya kasus, korban memberanikan diri untuk mengatakan hal ini kepada ibunya. Lalu kejadian tersebut dilaporkan korban bersama ibunya ke Polres Bengkulu Utara.
“Awalnya pelaku sempat takut untuk melapor karena diancam oleh pelaku,” kata Asnawi.
Akhirnya pelaku dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara pada (24/06/2020) di tempat pelaku bekerja.
“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Asnawi. [nov]