BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com — Sidang gugatan perdata PT Fermada Tri Karya selaku pelaksana proyek Bendungan Sengkuang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara ke Pengadilan Negeri Argamakmur bakal berlanjut pada 18 Juni 2020 mendatang dan tunggu pembuktiannya.
Hal ini dikatakan kuasa hukum PT Fermada Tri Karya, Ruben Sandiyoga Pangabean, MH. Selain masalah perdata, kasus ini juga memiliki dimensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni uang ijon sebutnya.
Baca Juga : Polemik Proyek Sengkuang, Pengembalian Uang 500 Juta Ditolak
“Kita berharap KPK dapat memonitor jalannya pembangunan di Bengkulu Utara yang diduga juga terjadi hal sama dengan kliennya, apalagi ini tahun politik,” ujar dia, Selasa (09/06/2020) melalui pesan WhatsApp.
Ruben juga menjelaskan, tidak bisa dipungkiri kebutuhan akan dana sebagai cost pemenangan pasti besar. Oleh karena itu, jangan sampai agenda pembangunan tersandera oleh praktik pemberian komitmen fee atau uang ijon.
Baca Juga : Dugaan Fee Proyek, PUSKAKI Laporkan BD 1 Bengkulu Utara ke KPK
“Apalagi di era pandemi Covid, dana pembangunan untuk kesejahteraan rakyat harus benar-benar dikawal jangan sampai disalahgunakan oleh kepentingan tertentu,” tandas Ruben. [sym]