BENGKULU UTARA, – Tahun ajaran baru 2020-2021 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kabupaten Bengkulu Utara di masa pendemi Covid 19 laksanakan pembelajaran tatap muka melalui daring (online).
Hal ini disampaikan Kepala Sekolah SMAN 2 Bengkulu Utara, Drs Kaman di Ruang Kerjanya, (13/07/2020).
“Pembelajaran daring ini kita lakukan sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 420/572/Dikbud/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid 19,” ujar Kaman.
Ditambahkan Kaman, surat edaran yang diterima masing-masing sekolah sehubungan dengan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia.
“Jadi di dalam surat edaran itu di Provinsi Bengkulu terbagi beberapa zona diantaranya zona merah dan kuning, itu tidak diperkenankan siswa SMA/SMK dan SLB belajar tatap muka. Belajarnya melalui daring,” terang Kaman.
Lanjut Kaman, pembelajaran daring yang dilakukan pihak sekolahnya melalui aplikasi Goggle Classroom yang sudah dimiliki. Maka belajarnya terstruktur, terukur, terorganisasi, terorganisir dan menggunakan jurnal.
“Meskipun murid belajar melalui daring tetap dimulai pukul 7:30 sampai 14:00 WIB tatap muka tapi melalui perangkat ITE menggunakan Goggle Classroom,” ungkap dia.
Lanjut Kaman, kalaupun tugas-tugas murid tidak selesai mereka bisa menyelesaikan sampai pukul 18:00 WIB, jadi setiap hari tugas murid harus tuntas di rumah.
“Guru boleh dari rumah maupun di sekolah, kalau di sekolah disiapkan perangkat ITE yaitu komputer. Dan di sekolah ini guru tetap masuk, khususnya guru yang mapelnya ada hari itu boleh menggunakan wifi gratis dari sekolah,” kata Kaman.
Lebih lanjut sampai Kaman, piket belajar tetap ada dan guru BP masuk terus. Sehingga setiap hari akan terkontrol berapa orang anak yang ikut daring dan berapa yang tidak.
“Bagi anak yang tidak memiliki laptop tidak punya Hp android, maka dia luring atau belajar manual akan dipinjami buku dari sekolah. Nanti sekali seminggu dikumpulkan karena ada yang piket di sekolah,” papar Kaman.
Kemudian, surat edaran merupakan panduan selaku penyelenggara pendidikan di tingkat SLTA dan juga pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah di masa pandemi Covid 19.
“Untuk jadwal pembelajarannya terkait jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jamnya setiap hari, pihaknya akan melakukan pembagian rombongan belajar (Shift),” pungkas Kaman. (sym)