Bengkulu Utara, jejakdaerah.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara, Roges Mawansyah memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih data pemilih dalam pemilu tahun 2019 mendatang. Di wilayah perbatasan Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya.
Hal ini sampaikannya, dengan dasar regulasi yang ada saat ini, setiap pemilih harus e-KTP atau pemilih memiliki Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil.
“Dengan dasar regulasi yang ada saat ini, bahwasannya data pemilih itu harus e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil, harapan kami tidak ada pemilih ganda dan pemilih eks-Lebong bisa memilih di Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Roges usai launching Rumah Pintar Pemilu, Sabtu (30/6).
Selanjutnya, menyikapi bila adanya TPS ganda di daerah tersebut, sejauh ini pihaknya masih menunggu regulasinya.
“Bila kemungkinan adanya TPS Lebong ke wilayah BU, kita masih menunggu regulasinya seperti apa. Harapan kita tidak ada lagi jelasnya, karena sudah ada daftar pemilu kita,” pungkasnya. [sym]