Bengkulu Utara, jejakdaerah.com — Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Roges Mawansyah menjelaskan setelah diumumkan hasil DCS bacaleg di media massa dan papan pengumuman. Tahapan selanjutnya menunggu masukan atau tanggapan dari masyarakat.
Masukan dan atau tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud disampaikan dengan menyertakan identitas diri yang jelas dengan waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS diumumkan.
“Selain nama dan dan foto bakal calon, dalam pengumuman nantinya kami juga akan mengumumkan pemenuhan keterwakilan perempuan dan pelaksanaan pakta integritas yang diajukan masing-masing partai politik,” jelas Roges, Jumat (10/8).
Di sisi lain Andi Perwira, S.Kep Divisi Hukum Pengawasan dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan, selama proses di setiap tahapan pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin. Agar semua tahapan berjalan lancar, selain itu pihaknya memperhatikan setiap aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI yang terpenting pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu. (red)