Sudah Boleh Gelar Pesta, Kapolres: Ada Syaratnya!

oleh -42 Dilihat
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK.

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Memasuki New Normal di Kabupaten Bengkulu Utara, masyarakat saat ini sudah diperbolehkan untuk menggelar acara pesta pernikahan.

Hal ini selaras dengan dicabutnya maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19), oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, sejak 25 Juni 2020.

Disebutkan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK kegiatan acara pesta pernikahan dapat dilakukan, tentunya juga memiliki beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.

“Beberapa aturan harus dipatuhi oleh masyarakat, terutama dalam melakukan protokol kesehatan. Wajib menjaga jarak, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh,” jelas Kapolres, Senin (29/06/2020).

Anton juga menyampaikan, syarat lain yang harus dipenuhi yakni bagi masyarakat yang ingin membuat acara pesta harus melapor ke tim gugus Kecamatan maupun Kabupaten.

“Jadi harus mengantongi izin dan rekomendasi dulu dari tim gugus Covid-19,” ujarnya.

Lanjut Kapolres mengatakan, dengan dipatuhinya beberapa persyaratan diharapkan penyebaran virus Covid-19 tetap dapat dicegah dan diantisipasi.

“Kita semua tidak mau virus Corona terjadi penyebaran di pesta. Maka dari itu kami harapkan masyarakat dapat mematuhi ini,” harapnya.

Ditambahkan Kapolres, saat ini pihaknya masih akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Masih kita sosialisasikan, bagi masyarakat yang tidak patuh maka akan kita lakukan teguran. Jika nanti banyak yang bandel bisa jadi akan kita terapkan sanksi,” ucapnya. [nov]