BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Desi (23) karyawan wanita di Tomimas Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara bernasib sial. Maksud hati ingin menagih hutang, malah mendapat perlakuan kasar (aniaya) dari si penghutang, pria berinisial VO (24) yang merupakan rekan kerjanya.
Akibatnya, Desi yang merasa menjadi korban penganiayaan mengadukan hal tersebut ke Polres Bengkulu Utara agar dapat diproses secara hukum.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan, SIK, menjelaskan kejadian berlangsung pada hari Selasa (12/05/2020) pukul 16.00 WIB.
“Awalnya korban ingin menagih hutang 600 ribu kepada VO, namun VO mengatakan belum ada uang dan terjadi cekcok mulut. Lalu VO mendorong meja ke arah korban, dan langsung mencekik, menendang dan mengancam korban,” jelas Jery, Selasa (19/05/2020).
Lanjut Jery, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar dibagian leher. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Padang Jaya tanpa perlawanan.
“Bersama tersangka kita juga memegang barang bukti yakni hasil visum dari korban,” jelas Jery.
Pelaku diancam dengan pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. [nov]