Tahapan Revisi RTRW Lebong Berjalan Tanpa Tim Kabupaten

oleh -68 Dilihat
Ilustrasi-net.

LEBONG – Tahapan revisi perda RTRW Kabupaten Lebong disinyalir abaikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Nomor 1 Tahun 2018. Tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten dan kota.

Sementara petunjuk dalam tata cara dan muatan rencana tata ruang wilayah kabupaten, disebutkan bahwa tahapan persiapan terlebih dahulu dibentuk tim penyusunan RTRW kabupaten yang terdiri dari tim penyusun pemerintah daerah, dan tim ahli.

Sangat disayangkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR-Hub) Kabupaten Lebong terkesan kejar tayang.

Lantaran revisi perda RTRW Kabupaten Lebong telah berjalan hingga tahapan pengumpulan data, namun tim daerah belum terbentuk. 

Hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) tim daerah sendiri masih diproses di bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Lebong.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irwan selaku kabid tata ruang Dinas PUPR-HUB Lebong. Jumat (14/08/20).

“Untuk saat ini SK-nya masih diproses di bagian hukum,” tandasnya. [bam]