Empat Lawang, wwwjejakdaerah.com – Wacananya Pemerintah Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi akan membangun Gedung Serbaguna Tahun ini yang dapat Dimanfaatkan sebagai Kantor Desa, Warung Desa dan Inventaris.
Hal ini diungkapkan Aprizan Naimi Kepala Desa Padang tepong, Sabtu (6/3/2021) bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun RAPBDes.
Ia mengatakan jika Anggaran memungkinkan tahun ini wacananya akan membangun Gedung serbaguna yang akan digunakan untuk ruang Kerja kepala desa, Perangkat desa , Warung Desa dan Gudang Inventaris. Karena kondisi Balai Desa yang ada saat ini sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
” Jika Anggaran masih Cukup Wacananya Akan membangun Gedung Serbaguna Desa, yang bisa kita manfaatkan sebagai Kantor desa, warung Desa dan Gudang Inventaris ” Kata Aprizan.
Selain itu Realisasi Anggaran Tahun ini juga mengikuti juklak /juknis dari pemerintah pusat. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan., yang mana ayat (2) Pasal 39 kriteria KPM penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Sehingga hasil dari Ferivikasi ditetapkan Sebanyak 22 Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2021 ini.
” Dengan Acuan Permenkeu tersebut sehingga divalidasi Keluarga penerima manfaat BLT DD Tahun 2021 sebanyak 22 KK” ujar Aprizan.
Selain itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Februari 2021.
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di level Desa dan Kelurahan. Sehingga 8% dari APBDes dianggarkan untuk pembentukan Satgas, Rumah Isolasi dan Posko Covid.
” Berdasarkan Inmendagri yang keluar 5 Februari pihak desa diwajibkan membentuk posko penanganan Virus Corona, Satgas tingkat desa dan Rumah Isolasi” jelas Aprizan.
(Darul)