BENGKULU UTARA – Memasuki tahun politik jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, pengusutan dugaan kasus korupsi akan dilakukan penundaan sementara.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bengkulu, Dr Andi Muhammad Taufik SH MH di Balai Daerah Kota Argamakmur dalam lawatannya ke Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (23/07/2020).
Andi juga menjelaskan, bahwa itu perintah dari Kepala Kejaksaan Agung melalui surat edarannya (SE). Pihak Kejaksaan tidak dapat melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi selama proses Pilkada 2020.
Namun dalam hal ini dikhususkan untuk para Calon Kepala Daerah (Cakada) di Pilkada 2020. Kebijakan ini diberlakukan hingga selesainya proses pemilihan Kepala Daerah hingga bulan Desember 2020 mendatang.
“Khusus untuk perkara korupsi, itu sepanjang dalam hal Pilkada sampai selesainya Desember nanti, kita tidak boleh menjadikan calon sebagai tersangka. Ini sudah ada surat edarannya,” jelas Kajati.
Lanjut ia mengatakan, apabila memang ada dugaan kasus korupsi yang menyangkut kepada para calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 ini, maka kasus akan dilanjutkan pada saat Pilkada telah usai.
“Selama proses ini tidak boleh calon dijadikan sebagai tersangka, karena akan merusak demokrasi. Namun tidak berhenti sampai disitu saja, jika selesa ini nanti akan tetap dilanjutkan,” ujar Kajati.
Andi menambahkan, kedepan pihaknya akan mengutamakan asas ultimum remedium, dimana hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
“Melakukan pencegahan lebih bagus daripada penindakan,” imbuh Kajati.
Andi berharap agar wilayah se Provinsi Bengkulu pada umumnya dan Kabupaten Bengkulu Utara khususnya, dapat terhindar dari perkara kasus korupsi.
“Mudah-mudahan tidak terjadi tindak korupsi di Bengkulu ini, bisa aman,” tandas Kajati. [nov]