Kepahiang,wwwjejakdaerah.com -Pelaksanaan Penetapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Tangsi Duren Kecamatan Kabawetan dilaksanakan di Balai Desa, Jum’at (19/02/2021).
Dijelaskan Kepala Desa Tangsi Duren Muriyanto melalui Sekretaris Desa Wamat bahwa Hasil dari musyawarah menetapkan sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD. Mereka adalah yang memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu,tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
” Kita tetapkan 25 KPM untuk BLT DD Tahun ini, bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya 17 KK sebelumnya karena diseleksi sesuai kriteria dan tidak mendapat bantuan sosial lainnya” ujar Wamat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kecamatan Kabawetan Yunanto Budi Nugroho,S.Hut , Perwakilan Dinas PMD, Bhabinkamtibmas, TKSK, PDTI, BPD,Perangkat Desa serta masyarakat setempat. (Darul)