Kepahiang, JejakDaerah.ID – Kasus dugaan tindak pidana khusus yang mengguncang Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang pada tahun anggaran 2021-2023 kini memasuki babak baru.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, jumlah temuan mencapai lebih dari Rp11,4 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang saat ini tengah menangani kasus tersebut, yang menyeret nama Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira.
Setelah lama bungkam, Roland akhirnya angkat bicara. Ia mengungkap pihak-pihak yang menikmati aliran dana tuntutan ganti rugi (TGR) dan harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam keterangannya, Roland menegaskan bahwa temuan Rp11,4 miliar bukan sepenuhnya tanggung jawab Setwan.
“Berdasarkan LHP BPK RI, temuan di Setwan hanya sekitar Rp3 miliar. Sisanya, lebih dari Rp8 miliar, merupakan temuan yang melibatkan Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024,” ungkapnya, Selasa (14/01/2025).
Roland membeberkan bahwa kondisi keuangan saat ia mulai menjabat sebagai Sekwan pada akhir 2019 sudah bermasalah.
“Saya mewarisi defisit Rp700 juta. Selain itu, saya juga menghadapi tekanan besar dari pimpinan untuk memenuhi berbagai tuntutan, termasuk pengeluaran di luar prosedur,” katanya.
Ia mengaku mendapat tekanan untuk mendukung proyek politik tertentu, termasuk keterlibatan dalam pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilkada 2020.
“Setiap awal tahun, saya diharuskan menyetor ratusan juta rupiah atas perintah unsur pimpinan. Ini menjadi akar dari berbagai pelanggaran prosedural yang terjadi,” tambahnya.
Roland menegaskan bahwa sebagian besar temuan TGR yang melibatkan anggota dewan sudah ditindaklanjuti.
“Saya berharap semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara proporsional,” ujarnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejari Kepahiang, seraya berharap transparansi dan keadilan dapat ditegakkan. (drl)