Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Pelabuhan Talang Leak Ditahan

oleh -38 Dilihat

Lebong,wwwjejakdaerah.com – Kejaksaan Negeri Lebong Tahan Tersangka Korupsi pembangunan pasar rakyat pelabuhan talang leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Selasa (24/11/20).

Kejaksaan Negeri Lebong, Bengkulu resmi menahan SY dan RF, tersangka korupsi pembangunan pasar rakyat pelabuhan talang leak. SY yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebong tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 393 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Fadil Regan, SH, MH., melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas, SH., didampingi Kasi Intel Imam Hidayat, SH, MH., mengatakan SY dan RF akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Lebong.

“Jadi hari kejaksaan negeri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik, kepada tim jaksa penuntut umum,” Kata Ronald

Tersangka yang sudah dilakukan rapid test, kemudian dilakukan penahanan ke Rutan Polres Lebong selama 20 hari kedepan.

“Hari ini kami juga mengeluarkan surat perintah penahanan, dan setelah kami berkoordinasi dengan pihak Rutan Marlboro Bengkulu, untuk sementara sebelum ada penetapan hari sidang, maka akan kami titipkan di Rutan Polres Lebong,” terangnya

Pihak kejaksaan Negeri Lebong juga secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Bengkulu.

“Segera berkasnya akan kami serahkan ke pengadilan Tipikor bengkulu,” Pungkasnya (BM)