Seluma,wwwjejakdaerah.com – Puluhan Karyawan Tenaga borongan /pemanen menuntut Tunjangan Hari Raya (THR),Senin 3/4/20 di PT Sendabi Indah Lestari.
THR yang di siapkan untuk di bagikan tidak disetujui oleh karyawan pemanen, karena mereka tidak mau menerima yang berbentuk barang/sembako, menurut mereka ini tidak sesuai dengan kesepakatan di masa manajer Ribut Prahoro.
Semua karyawan menuntut THR yang dijanjikan pada tahun lalu sebesar Rp 500.000,00 dengan kesepakatan perusahaan pada tahun 2020 tetapi sayangnya tidak secara tertulis.
“Kesepakatan Rp 500.000,00 tapi tidak secara tertulis tapi semua pemanen masih ingat” Kata Elhan slaah satu karyawan yang ikut demo.
Sedangkan pihak PT Sendabi Indah Lestari hanya menyediakan berupa barang/sembako, dengan karyawan memperkirakan kalau ditotal sebesar Rp 300.000,00, Sementara sebagai karyawan pemanen meminta THR dalam bentuk uang tunai bukan sembako, merek mengatakan jika tuntutan tidak di penuhi mereka akan mogok kerja.
“Kalau tuntutan kami tidak penuhi kami bisa mogok kerja” cetus Elhan.
Sementara dari PT Sendabi Indah Lestari hanya memberikan barang/sembako berupa beras 10 kg ,1 dus mie instan, 2 kg gula, 1kg minyak goreng dan 2 botol sirup Marjan.
“Kami siap memenuhi permintaan mereka tapi dengan bentuk barang bukan berupa uang ” tutur Dedi Junaidi manajer perkebunan.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja mengatakan kepada awak media jejak Daerah com.
“Kalau tenaga kerja pemborong (pemanen) untuk menuntut THR kita lihat dulu ada apa tidak perjanjian kontrak kerjanya, andai kata mereka tidak mempunyai kontrak kerja mereka tidak berhak menuntut tapi pihak perusahaan harus bisa bijak” tutur Riduan sabrin ST.
Andai kata ada masalah Tunjangan Hari Raya (THR) datang ke Dinas Nakestrans kami buka posko pengaduan tutupnya. (Tyo)