BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Dalam rangka meningkatkan kehidupan masayrakat yang religius. Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian menandatangani MoU kerjasama bersama dengan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan.
Penandatanganan ini, dilakukan di Balai Daerah Kota Argamakmur, Senin pagi (11/11/2019). Serta dihadiri oleh Wakil Bupati, Arie Septia Adinata, M.Ap, Sekretaris Daerah, Dr. Haryadi dan unsur pimpinan SKPD dan FKPD Bengkulu Utara.
Kepada awak media, Helmi Hasan menyampaikan kerjasama yang dilakukan oleh Pemkot dan Pemda Bengkulu Utara untuk menciptakan masyarakat yang religius. Dimana suasana religi yang ada di Bengkulu Utara akan diciptakan di Kota Bengkulu.
“Ini untuk menciptakan masyarakat yang religius, apa yang ada disini akan kita terapkan di Kota,” ungkap Helmi.
Helmi menambahkan, dalam kerja sama yang telah disepakati pihaknya dan pemerintah kabupaten bengkulu utara telah menandatangani lima poin kesepakatan.
“Semoga kerjasama yang telah ditandatangani bisa menciptakan masyarakat yang religi, sehingga mampu menyentuh dan bermanfaat untuk masyarakat,” tutup helmi
Sementara itu, Bupati Mian menyampaikan, pihaknya menyambut baik kedatangan dan kerjasama yang telah dilakukan. Program religi yang telah dilakukan oleh pihaknya akan ditambah dari program-program Kota yang sangat bagus.
“Ini merupakan langkah yang baik, kita akan adopsi program program kota, sehingga program yang lama bisa lebih baik,” sampai Mian
Dari kerjasama yang telah dilakukan, di tahun 2020 akan banyak program pemerintah kabupaten bengkulu utara untuk kesejahteraan masyarakat terutama dibidang keagamaan. Salah satu contohnya, akan ada mobil yang disiapkan untuk membersihkan masjid serta bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dalam penandatanganan yang dilakukan, terdapat 6 poin yang menjadi kesepakatan yakni :
1) Peningkatan koordinasi dan komunikasi.
2) Sinergi program memakmurkan rumah ibadah.
3) Peningkatan kerjasama bidang sosial, budaya dan pariwisata.
4) Penyediaan data dan informasi program unggulan daerah.
5) Peningkatan kerjasama bidang pangan dan pertanian.
6) Bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai kebutuhan para pihak. [nov]