Kepahiang, wwwjejakdaerah.com- Melalui Paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa(17/11/2020) Badan anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021.
Juru bicara badan anggaran DPRD Haryanto,S.Kom.MM menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan oleh badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara maksimal.Dalam uraiannya Haryanto,S.Kom,MM menjelaskan jumlah secara Rinci Belanja Tiap Dinas dan OPD diKabupaten Kepahiang Tahun 2021.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD terhadap Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 secara umum dapat disampaikan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain.Pendapatan daerah yang sah Rp. 795.009.776.658,00 Pendapatan asli Rp39.930.446.749.Dengan belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sebesar Rp. 782.798.810.158,00 sehingga surplus/defisit anggaran sebesar Rp. 12.298.266.500,00 dengan penerimaan pembiayaan Rp.5.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp.17. 298.266.500,00,sehingga pembiayaaan netto Rp. (12.298.266.500,00) dengan demikian maka surplus/defisit anggaran setelah dikurangi pembiayaan netto sebesar Rp.0 (Nihil).
Pembayaran Rincian pokok Utang yang jatuh tempo Rp 17,298.226.510,00 ,diungkapkan Sekretaris daerah Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir,SE dapat dibayar sesuai jumlah yang sudah dipinjam dari PT SMI. “Seperti yang PU untuk membiayai SMI, sesuai dengan volume yang sudah dicairkan dari SMI menjadi biaya beban yang harus dicicil” jelas Sekda.
Secara Rinci Raperda dituangkan dengan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD terhdap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah yang dibacakan oleh Sekretaris dmDewan DPRD Kepahiang Roland Yudistira, S.Hut. (Fro)