Kepahiang, wwwjejakdaerah.com-Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 02 Kepahiang melakukan praktik jual beli lembaran kerja siswa (LKS). Ditengah pandemi ini selain orang tua terbebani dengan biaya Kuota orang tua juga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 182.000/semester untuk membeli LKS.
Seperti diungkapkan Me (33Th) orang tua salah satu Siswi Kelas VII Madrasah Tsanawiyah Negeri 02 Kepahiang. Bahwa anaknya membeli buku LKS seharga Rp. 13.000,- perlembar sebanyak 14 Mapel.
” Selain beli kuota untuk belajar online kami juga membeli LKS untuk belajar anak” ungkap Me.
Menyikapi hal ini Ketua LSM NCW Kabupaten Kepahiang melayangkan surat Klarifikasi ke MTs 02 Kepahiang terkait dengan prakatek penjualan LKS tersebut, meskipun tidak ada paksaan namun jika hal itu menjadi bahan untuk penunjang pelajaran pasti siswa-siswi akan meminta orang tua untuk membelinya.
Ketua LSM NCW Kabupaten Kepahiang Darul Qutni mengirimkan surat bernomor 01/NCW/Kph/1/2021 pada Senin,(12/01/20121).
“Menurut Permen no. 2 tahun 2008 pasal 11,tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan dalam keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 511 tahun 2019 Bab lll hal 10 jual beli LKS dilarang, apalagi masa darurat pandemi seperti ini orang tua sudah dibebankan dengan Kuota ditambah harus beli LKS” Ungkap Darul.
Kepala MTs N 02 Kepahiang Supriyadi,S.Pdi menanggapi klarifikasi tersebut menjawab melalui surat tertulis no. B. 010/mts.07.06/hm.00/01/2021 memberikan alasan bahwa Lembar Kerja Siswa dijadikan sebagai penunjang dalam Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ). Selain itu menurutnya bahwa tidak ada paksaan untuk membeli LKS dan juga sudah disetujui pihak Komite dan orang tua siswa dengan menandatangani surat persetujuan.
(TK)