KEPAHIANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Suryadi bebas.
Suryadi menjadi pesakitan dalam tindak pidana korupsi, sebelumnya diputus pada pengadilan tingkat pertama dan banding bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Kala itu, Suryadi dituntut bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam proses perjalanannya, Suryadi melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan memberikan kuasa untuk bertindak sebagai penasihat hukumnya kepada Aan Julianda SH, MH, Rozian Novrizar SH dan Deden Abdul Hakim SH.
Pada akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan, menyatakan terdakwa Suryadi bin Syamsu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Didampingi pengacaranya, Suryadi menyampaikan kebebasan yang didapatkannya, karena sejatinya ia memang tidak bersalah.
“Saya tidak melakukan perbuatan pidana seperti apa yang dituduhkan,” ungkap dia, (15/8/2020).
Sementara itu, Aan Julianda SH, MH menerangkan merasa bangga dan bersyukur atas telah diputusnya permohonan kasasi kliennya, sehingga bebas dari segala dakwaan.
Dengan putusan ini pihaknya meyakini keadilan hukum masih ada dan berlaku di Indonesia, karena sejak awal memang memandang dengan memberikan dalil dan alasan ada kesalahan tuduhan terhadap kliennya.
“Hingga sampai upaya hukum terakhir pun akan ditempuh, Ini adalah salah satu hasilnya dan kami bersyukur atas itu,” ujar dia.
Lanjut Aan, bahwa sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung-RI kliennya atas nama Suryadi agar dipulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat serta martabatnya yang selama ini dianggap bersalah dan melakukan perbuatan pidana korupsi.
Sehingga pihaknya berkewajiban melakukan pemulihan yang dimaksudkan, melalui bantuan teman-teman media.
“Tentu kami berterima kasih kepada semua teman-teman yang membantu upaya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI ini,” jelas dia.
Disinggung, terkait status Istri Suryadi (CS) yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Bengkulu.
Aan mengatakan, bahwa ada satu kesempatan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh CS, yaitu Peninjauan Kembali atau PK.
“Upaya hukum PK itu sangat mungkin kami lakukan, mengingat ada disparitas putusan terhadap perkara yang sama.”
“Ya, kita tunggu saja dulu ya bagaimana nanti selanjutnya, karena saat ini keluarganya kita beri ruang dulu untuk mengungkap rasa syukur atas bebasnya Suryadi,” pungkas Aan Julianda. [fro]