Empat lawang, wwwjejakdaerah.com – Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang telah mengajukan pencairan Dana Desa tahun 2021.
Abu Bakar Sidik Kepala desa Keban Jati, Minggu (28/03/21) mengatakan pengajuan pencairan tersebut telah melalui proses Musdes.
” Kegiatan yang kita laksanakan telah disepakati melalui musdes dan anggaran saat ini masih menunggu pengajuan” Kata Sidik.
untuk tahun 2021 pihaknya berencana membangun jalan rabat beton dengan lebar 3 M, panjang 150 M yang terletak di dusun 3. Dana desa juga dinggarkan sebanyak 82 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa ( KPM BLT DD).
” Rencana Fisik kita membangun jalan rabat beton di dusun 3. Pada tahun 2020 penerima BLT DD berjumlah 72 KPM tahun ini bertambah 10 KPM lagi ” jelas Sidik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Februari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di level Desa dan Kelurahan.
Selanjutnya sesuai ketentuan diktum ketujuh, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Sehingga Anggaran Dana Desa sekitar 8%akan digunakan untuk anggaran Posko Desa.
” Sementara itu untuk penanggulangan covid sebagaimana Inmendagri kita wajib menganggarkan sebesar 8 %, semoga saja anggarannya Cukup ” imbuhnya. (DRL )