Kepahiang, wwwjejakdaerah – Kuasa Hukum Paslon 01, Wahidin Kasmir,SH telah resmi memasukan laporan ke Bawaslu Kepahiang terkait dugaan Pelanggaran Kenetralan ASN yang dilakukan oleh Oknum Camat SM.
Diketahui Camat SM sdr.Gu sempat viral lantaran aksinya mendukung dan mempromosikan Paslon Bupati nomor urut dua dalam pesta pernikah salah satu warga Kecamatan Kepahing.
Baca juga :
https://jejakdaerah.id/goyang-terajanna-bersama-paslon-camat-promosikan-pistol/
Kasmir menjelaskan pihaknya sudah memasukan laporan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 03/PL/PB/Kab/07.05/X/2020, pada senin 19 Oktober 2020 sekitar pukul 14.48 WIB atas dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2020.
” Laporan secara resmi beserta lampirannya sudah Kami masukkan, selanjutnya kita percayakan prosesnya pada Bawaslu Kepahiang”, ujar Kasmir.
Dilain pihak PLT Bupati Kabupaten Kepahiang Neti Herawati,S.os menyesalkan kejadian ini. Padahal sebelumnya sudah ada contoh Oknum camat yang melakukan hal yang tidak sesuai denga tupoksi tersebut. Neti menjelaskan pihaknya sudah melakukan Sosialisasi agar ASN memperlihatkan Kenetralan sebagai ASN. Juga selalu melakukan himbauan dan berharap semua mematuhi protokoler Kesehatan, agar terhindar dari virus Covid 19.
” Saya menyesalkan kejadian ini,seorang pejabat yang tidak bisa berfikir pintar, selalu kami menghimbau untuk semua ASN perlihatkan Kenetralan sebagai ASN dan berilah contoh dengan mematuhi Protokoler Kesehatan, Bertingkah lakulah dengan semestinya” kata Neti.
Ditengah pandemi aksi Camat SM beserta warga masyarakat dan Paslon ini dinilai tidak mematuhi Protokoler kesehatan. Lantaran selain berkerumun dan tidak menjaga jarak beberapa diantara mereka juga tidak menggunakan Masker termasuk oknum Camat SM.
” Semua ada aturan dan ketika dengan sengaja melanggar tentu ada konsekwensinya, semoga Bawaslu bekerja maksimal” harap Neti ( Fro)